Candibinangun, Senin, 3 November 2025 bertempat di Aula Kalurahan Candibinangun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, menyelenggarakan Sosialisasi Perda Sleman nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Trantibumlinmas atau Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Sekertaris Satpol PP Kabupaten Sleman, PJ Lurah dan Pamong Kalurahan Candibinangun, Ketua BPKal Kalurahan Candibinangun dan anggotanya, serta dari Polsek Pakem.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2020 adalah Perda Kabupaten Sleman yang mengatur tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Perda ini bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sleman dengan mengatur berbagai hal, mulai dari ketentuan umum, kewenangan, penyelenggaraan Trantibumlinmas, peran serta masyarakat, hingga sanksi bagi pelanggar. 

Poin-poin penting dalam Perda ini:

  • Penyelenggaraan Trantibumlinmas: Mengatur upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
  • Perlindungan Masyarakat (Linmas): Mengatur Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang dibentuk oleh lurah untuk melaksanakan tugas Linmas.
  • Jaga Warga: Menjelaskan konsep “Jaga Warga” sebagai sekumpulan orang untuk menumbuhkan kembali nilai luhur masyarakat demi ketahanan, keamanan, dan ketertiban.
  • Peran Serta Masyarakat: Mengatur peran masyarakat dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
  • Sanksi: Berisi ketentuan mengenai sanksi administratif bagi pelanggar peraturan, termasuk teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin, penutupan, atau pembongkaran.
  • Larangan: Melarang perbuatan seperti membuang sampah sembarangan, mengotori fasilitas umum, melakukan perbuatan asusila, dan mendirikan pedagang kaki lima di tempat yang tidak semestinya.